NADIKABAR.COM — Ribuan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), belum mendapatkan gaji sejak menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pada Desember 2025.

"SK kami per bulan Desember hingga saat ini belum menerima gaji yang bersumber dari APBD," kata salah satu guru PPPK Paruh Waktu, Zulhar, kepada NadiKabar, Senin (14/9/2026).

Para guru PPPK Paruh Waktu kemudian menyampaikan keluhan mereka ke Komisi I DPRD Dompu. Mereka meminta DPRD Dompu untuk menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu membayar gaji guru PPPK Paruh Waktu menggunakan Dana Transfer ke Daerah (TKD).