NADIKABAR.COM — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah menghapus 'lunas tunda ganti' dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil sebagai langkah konkret dalam membenahi tata kelola haji agar keberangkatan jemaah berlangsung transparan, adil, dan murni berdasarkan nomor urut porsi.
Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkapkan bahwa peniadaan mekanisme ini berawal dari evaluasi mendalam Kemenhaj. Pihaknya menemukan celah berbahaya yang selama ini dimanfaatkan oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) untuk menyerobot antrean.
"Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," ujar Dahnil dalam keterangan persnya di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Langkah tegas ini sekaligus membongkar borok tata kelola haji masa lalu. Sebagaimana terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji, sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum kartel haji demi meraup keuntungan haram.
Celah tersebut dimanfaatkan melalui kerja sama culas tim redaksi oknum kementerian dan biro perjalanan travel, di mana calon jemaah bisa berangkat mendahului antrean sah asal sanggup membayar harga mahal serta memberikan uang sogokan.
Dahnil menegaskan bahwa di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, praktik "tidak ngantri asal bayar mahal" resmi diharamkan dan dihapus mutlak demi membersihkan penyelenggaraan haji dari praktik rente.
"Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti. Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti," tegasnya.
Lewat aturan baru ini, Kemenhaj menetapkan penataan pengisian kuota haji khusus sebagai berikut:
Dahnil menambahkan bahwa negara harus hadir memberikan kepastian hak dan keadilan bagi seluruh jemaah tanpa memandang kemampuan finansial ekstra atau kesepakatan di bawah meja. Ke depan, Kemenhaj akan terus memperketat pengawasan terhadap PIHK mulai dari proses pendaftaran, pelunasan, hingga keberangkatan jemaah ke Tanah Suci.