NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan aturan terkait penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) akan diubah lagi. Saat ini pemerintah sedang menyusun perubahan aturan tersebut.
"Memang sedang dirancang perubahan aturan devisa hasil ekspor," kata Suahasil dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK di Kantor Bank Indonesia, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Suahasil mengatakan revisi aturan DHE SDA difokuskan untuk meningkatkan konversi dolar Amerika Serikat (AS) hasil ekspor ke dalam mata uang rupiah. Dengan begitu diharapkan dapat menjadi penguatan bagi pasar keuangan Indonesia.