"Intinya adalah untuk mendorong konversi yang lebih tinggi bagi dolar AS yang masuk sebagai devisa hasil ekspor tersebut. Kita ingin supaya devisa hasil ekspor tersebut bisa dikonversi lebih tinggi, kemudian menjadi penguatan untuk sektor keuangan atau pasar keuangan kita," ujar Suahasil.
Dalam aturan yang berlaku saat ini, konversi DHE SDA dari valas ke rupiah dibatasi maksimal hanya 50%. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang baru berlaku pada 1 Juni lalu.
Sebelum itu, pemerintah telah beberapa kali melakukan perubahan terhadap kebijakan DHE SDA sejak menerbitkan PP Nomor 36 Tahun 2023. Hingga saat ini, tercatat tiga kali revisi melalui PP Nomor 8 Tahun 2025, PP Nomor 2 Tahun 2026, serta PP Nomor 21 Tahun 2026.