NADIKABAR.COM — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS) menyisakan pertanyaan penting. Polisi mengungkap adanya dugaan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem. Lantas, apakah data yang sudah dihapus tersebut masih bisa dipulihkan?
Pakar telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute, Heru Sutadi, mengatakan bahwa penghapusan data digital tidak selalu membuat informasi tersebut hilang sepenuhnya. Jejaknya masih mungkin ditemukan melalui pemeriksaan forensik digital.
"Penghapusan file tidak selalu menghilangkan seluruh jejak digital. Pemeriksa forensik dapat menelusuri cadangan data, metadata, log akses, aktivitas server, dan catatan komunikasi dengan sistem operator," kata Heru kepada NadiKabar, Rabu (4/11/2026).
Menurutnya, kemampuan tim forensik digital menjadi salah satu faktor penting untuk mengungkap aktivitas yang diduga sengaja dihilangkan dari sistem penyadapan.
Dalam penyidikan kasus Prabowo, Bareskrim Polri mengungkap bahwa sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa berkaitan dengan penegakan hukum.
Penyadapan diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026, dengan target yang mencakup Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, hingga pengusaha.
Pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan dan jejak aktivitas sistem.
Kasus tersebut terungkap setelah seorang petugas membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Penyidik juga menyita 11 ponsel, satu iPad, serta empat flashdisk sebagai barang bukti.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai jumlah file yang diduga dihapus, metode penghapusannya, maupun apakah data tersebut sudah berhasil dipulihkan.
Heru menjelaskan bahwa jejak aktivitas penyadapan tidak selalu tersimpan pada satu perangkat atau server. Informasi terkait suatu aktivitas juga mungkin berada di sistem lain yang saling terhubung.
"Jejak juga mungkin tersimpan di perangkat atau sistem lain yang terhubung," ungkapnya.
Dalam pemeriksaan forensik digital, penyidik dapat menelusuri berbagai sumber informasi, mulai dari cadangan data atau backup, metadata, catatan akses pengguna, hingga aktivitas server.
Sebagai contoh, meskipun file hasil penyadapan telah dihapus dari penyimpanan utama, sistem pencadangan mungkin masih menyimpan salinannya.
Begitu pula dengan audit log, yakni catatan aktivitas sistem yang dapat menunjukkan akun yang mengakses layanan, waktu aktivitas, serta tindakan yang dilakukan.
Catatan pada infrastruktur operator telekomunikasi juga berpotensi membantu penyidik merekonstruksi aktivitas intersepsi, apabila data tersebut tersedia dan dapat diperoleh secara sah.
Meski demikian, pemulihan tidak selalu berhasil. Hasilnya bergantung pada metode penghapusan, kondisi media penyimpanan, kebijakan retensi data, serta keberadaan salinan atau catatan aktivitas di sistem lain.
Karena itu, pemeriksaan forensik tidak hanya bertujuan mengembalikan file yang terhapus, tetapi juga merekonstruksi rangkaian aktivitas berdasarkan bukti elektronik yang masih tersedia.
Heru menilai pemeriksaan terhadap dugaan penghapusan data harus dilakukan secara menyeluruh dan independen, dengan tetap menjaga keutuhan barang bukti.
Ia juga mengingatkan bahwa penyidikan tidak seharusnya hanya berfokus pada pihak yang mengoperasikan sistem LIMS.
"Yang penting, penyidikan jangan hanya mencari siapa yang mengoperasikan sistem, tetapi juga siapa yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut," tegas Heru.
Menurutnya, penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah penyalahgunaan sistem melibatkan pihak lain di luar operator teknis.
Heru meminta penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk mereka yang mungkin memberikan perintah atau menerima manfaat dari hasil penyadapan.
"Ungkap siapa yang menjadi dalang atau mastermind yang memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan atau tindakan mata-mata tersebut," pungkasnya.
Meski demikian, keberadaan pihak lain yang diduga menjadi dalang masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Demikian pula, kemungkinan pemulihan hasil sadapan LIMS baru dapat dipastikan setelah pemeriksaan forensik terhadap barang bukti selesai dilakukan.