NADIKABAR.COM — Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram menerima aduan terkait dugaan praktik aborsi ilegal di salah satu rumah sakit di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Tak hanya itu, mencuat pula praktik jual beli bayi yang diduga melibatkan oknum dokter spesialis kandungan di daerah tersebut.
Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, mengungkapkan dugaan praktik aborsi ilegal ini bermula ketika korban yang masih duduk di bangku SMA itu dihamili oleh pacarnya. Saat korban meminta pertanggungjawaban, keluarga pacar justru membawanya ke salah satu rumah sakit untuk melakukan aborsi.
"Awalnya korban dihamili oleh pacarnya. Lalu korban minta pertanggungjawaban, tapi oleh keluarga pacarnya malah dibawa ke rumah sakit itu, dan dibiayai untuk aborsi," kata Joko kepada NadiKabar, Minggu (30/8/2026).
Dugaan praktik aborsi ilegal ini terbongkar setelah keluarga korban melapor ke LPA Mataram pekan lalu. Berdasarkan pengakuan korban dan keluarganya ke LPA Mataram, dugaan praktik aborsi ilegal tersebut terjadi saat korban berusia kurang dari 18 tahun.
"Keluarga korban ini baru tahu, sekitar sebulan lalu. Dan (langsung) melaporkan ke LPA," jelas Joko.
Joko menyebut usia janin korban yang diaborsi saat itu berusia dua bulan. Proses aborsi ilegal itu diduga dilakukan di salah satu rumah sakit swasta di Mataram.