Saat diinterogasi polisi, SA mengakui sabu yang dibawanya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Bima. SA menyebut barang haram itu diperoleh dari seseorang berinisial JB, warga Desa Salante, Kecamatan Plampang, Kabupaten Sumbawa.

"Pengakuan sementara SA, dia mendapatkan sabu dari Sumbawa untuk diedarkan dan dipasarkan di wilayah Kabupaten Bima," jelas Dediansyah.

"Kami akan dalami dan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar dan memutus mata rantai jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Bima," pungkasnya.