"Niat baik dan langkah ini sangat perlu didukung, dan diharapkan dapat menekan Israel bukan hanya untuk menghentikan pendudukan ilegal di wilayah Palestina, seperti di Tepi Barat, tetapi juga agar kejahatan genosida atau kejahatan kemanusiaan terhadap rakyat Palestina di Jalur Gaza juga bisa segera diakhiri," ujar HNW.
12 negara Eropa dan Amerika Utara yang sudah mengkonfirmasi akan melakukan pembatasan dagang atas barang yang berasal dari pendudukan Israel itu adalah Kanada, Denmark, Finlandia, Prancis, Islandia, Irlandia, Norwegia, Polandia, Portugal, Spanyol, Swedia dan Inggris. Mereka akan menerapkan pembatasan atau sanksi dagang tersebut melalui hukum nasional mereka.
HNW mengatakan berdasarkan penelitian sejumlah lembaga independen, Israel saat ini telah menguasai 92% wilayah Tepi Barat dan Jalur Gaza, sementara Palestina hanya menguasai 8%.
Sejak tahun 2023, Israel telah menyetujui 104 pemukiman baru. Lebih dari 500 ribu pemukim kini tinggal di tanah yang dijanjikan kepada rakyat Palestina sejak tahun 1947, sehingga harapan tercapainya solusi dua negara semakin jauh.
Lebih lanjut, HNW berharap agar langkah 'berbalik' sejumlah negara barat yang kerap mendukung Israel ini, seharusnya bisa diikuti oleh negara-negara Arab-Islam.
Apalagi sebelumnya, delapan negara Arab-Islam (Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki dan Uni Emirat Arab) juga telah mengeluarkan pernyataan bersama mengecam langkah Israel yang akan memperluas pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina.
"Seharusnya negara Arab-Islam ini bisa mengeluarkan sanksi dagang yang lebih berat, bukan hanya barang yang berasal dari wilayah yang dianggap pendudukan ilegal, tetapi juga terhadap barang yang berasal dari seluruh wilayah Israel. Ini tentu akan dapat memberi tekanan ekonomi yang kuat terhadap Israel, termasuk juga merevisi normalisasi hubungan diplomatik terhadap Israel yang sudah telanjur dilakukan oleh sejumlah negara Arab," tegas HNW.
HNW juga menegaskan pihaknya akan terus mendorong agar sanksi perdagangan terhadap Israel itu juga dapat diterapkan secara luas di Indonesia, karena meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, hubungan dagang masih terus berlangsung.
"Ini yang harus segera dihentikan, dan kami terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang Boikot, Divestasi dan Sanksi terhadap Israel bisa segera dibahas dan disahkan," ujar HNW.
Selain itu, paralel dengan langkah yang dilakukan oleh sejumlah negara, HNW juga berharap agar organisasi internasional, seperti Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, dan Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB juga dapat bertindak dan mengeluarkan putusan yang konkret untuk menghentikan kejahatan Israel terhadap bangsa Palestina.