"Memang, langkah sejumlah negara tersebut sudah sejalan dan memiliki dasar hukum yang berasal dari advisory opinion Mahkamah Internasional, tetapi organisasi internasional itu juga perlu menghasilkan putusan yang lebih tegas dan konkret," ujar HNW.

Menurut HNW, merujuk kepada sejumlah data, korban kejahatan genosida Israel terhadap bangsa Palestina di Jalur Gaza pasca 7 Oktober 2023-Agustus 2026 adalah anak-anak dan perempuan.

Korban jiwa anak-anak Palestina berjumlah 34.480 atau 45% dari total korban jiwa dan perempuan berjumlah 15.324 atau 20% dari total korban jiwa.

"Bahkan, jumlah korban anak-anak di Jalur Gaza sudah jauh melebih jumlah korban anak-anak pada tragedi Holocaust yang menimpa warga Yahudi di Eropa pada tahun 1940-an," tukas HNW.

Sedangkan, sumber resmi dari Kementerian Kesehatan Palestina mencatat jumlah korban jiwa sejak ditetapkannya gencatan senjata secara keseluruhan hampir mencapai 74.000 korban jiwa dan 174.914 korban luka-luka.

"Kejahatan ini harus segera dihentikan dan pelakunya dijatuhi sanksi hukum yang keras, agar tidak terulang lagi jatuhnya korban jiwa dan luka-luka yang bertambah akibat teror dan kekejian Israel," ujarnya.

HNW menambahkan bukan hanya membunuh warga sipil, kejahatan yang dilakukan oleh Israel juga termasuk terhadap penistaan Masjid Al-Aqsa yang dilakukan secara berulang oleh Pemerintah Israel.

Terbaru, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir bersama pemukim illegal dengan menerobos masuk ke area Tembok Buraq di sisi barat Masjid Al-Aqsa.

"Padahal, keputusan dunia internasional sudah menegaskan bahwa Masjid Al-Aqsa merupakan warisan kebudayaan umat Islam," pungkasnya.