Setelah menghabisi nyawa Musa, Yuliana tak melarikan diri. Ia tetap berada di rumahnya hingga polisi tiba. "Pelaku menunjukkan sikap kooperatif saat anggota tiba di lokasi," ujar Kristyan kepada NadiKabar, Selasa (25/8/2026).
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memvisum korban, dan menangkap Yuliana. Yuliana kini menjalani pemeriksaan intensif di Polres TTS. Ibu rumah tangga (IRT) itu juga sudah mengakui perbuatannya saat diinterogasi polisi.
Yuliana sudah ditetapkan tersangka oleh Polres TTS dalam kasus penganiayaan yang menewaskan suaminya. Perempuan itu dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.