NADIKABAR.COM — Dalam mengerjakan salat, membaca Surah Al-Fatihah adalah rukun wajib yang menentukan sah atau tidaknya ibadah seseorang. Selain Al-Fatihah, umat Islam juga membaca surah pendek atau beberapa ayat Al-Qur'an, khususnya pada dua rakaat pertama salat.

Lantas, bagaimana sebenarnya hukum membaca surah pendek setelah Al-Fatihah dalam salat? Apa saja tata cara membacanya dan surah yang dibaca sesuai ajaran Rasulullah SAW?

Mengutip kitab Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, seseorang yang mengerjakan salat disunnahkan membaca surah atau beberapa ayat Al-Qur'an setelah membaca Al-Fatihah, yaitu pada dua rakaat salat Subuh, dua rakaat pertama salat Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan dua rakaat salat Jumat, serta pada semua dua rakaat salat sunnah.

Hukum sunnah ini berlaku baik bagi imam, makmum, maupun orang yang salat sendirian (munfarid). Jika seseorang sengaja atau lupa tidak membaca surah pendek setelah Al-Fatihah, salatnya tetap sah dan tidak batal, karena membaca surah tersebut bukan termasuk rukun salat.

Ustadz Abdul Somad dalam buku 77 Tanya Jawab Seputar Sholat menjelaskan, menurut Mazhab Hanafi hukumnya wajib, tetapi mayoritas ulama berpendapat sunnah. Adapun standar panjang dan pendeknya bacaan surah terbagi menjadi tiga, yaitu: