Hukuman 20 tahun penjara itu dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Bara selama proses penyidikan dan penuntutan. Vonis hakim tersebut lebih tinggi daripada tuntutan jaksa yang menuntut Bara pidana penjara selama 18 tahun.

Kasus pembunuhan berencana tersebut terjadi pada Januari 2026. Perbuatan Bara terungkap setelah warga Dusun Batu Leong, Desa Sekotong Barat, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan mayat yang dibakar pada Minggu (25/1/2026).

Penemuan mayat itu sempat viral di media sosial. Korban ditemukan dalam kondisi tinggal kerangka. Api masih terlihat membara di area rerumputan di tepi jalan, tepatnya di dekat Pura Batu Leong.