Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Hukuman Berat untuk Bara, Anak Durhaka yang Bunuh-Bakar Ibu Kandung
Bara Primario harus mendekam selama 20 tahun di penjara karena terbukti membunuh dan membakar ibu kandungnya, Yeni Rudi Astuti. Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa yang m
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 19:50 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Awalnya, warga mengira kobaran api tersebut berasal dari pembakaran sampah. Namun, setelah didekati, api ternyata membakar tubuh manusia hingga hangus.
Hasil penyelidikan kemudian mengungkap identitas korban. Mayat tersebut merupakan Yeni Rudi Astuti.
Yeni ternyata dibunuh oleh anaknya sendiri, Bara Primario. Kasus tersebut kemudian diproses hingga Bara dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana dan dijatuhi vonis 20 tahun penjara.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.