NADIKABAR.COM — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan dua orang pelaku dugaan penganiayaan dan penelantaran terhadap balita berusia tiga tahun. Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus memilukan ini terungkap setelah pihak Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang melaporkan adanya pasien anak dalam kondisi kritis dengan luka lebam di sekujur tubuh. Dua orang yang ditangkap polisi yakni SM (21), ibu kandung korban, serta pasangan prianya berinisial MA (26).

Keduanya dibekuk petugas di kediaman orang tua MA yang berlokasi di kawasan Poncokusumo, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan pihak rumah sakit yang curiga melihat kondisi fisik korban saat diantar untuk mendapatkan penanganan medis.

"Setelah menerima informasi dan laporan, Unit PPA langsung melakukan penyelidikan, pemeriksaan serta mengamankan SM dan MA," ujar Aji kepada wartawan, Sabtu (29/8/2026).