Menurut Aji, dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya terlebih dahulu fokus pada dugaan penelantaran anak. Namun, penyidikan juga tidak menutup kemungkinan mengarah pada penyebab luka yang dialami korban.

"Fokus pertama kami mengarah ke penelantaran kemungkinan akan mengungkap secara menyeluruh penyebab luka yang dialami korban dan memastikan proses hukum berjalan secara profesional," kata Aji.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (21/8/2026) malam. Korban diduga sengaja ditinggalkan oleh ibu kandung dan pasangannya di depan rumah nenek korban, LN (47), di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat ditemukan, balita tersebut sudah dalam kondisi tidak sadarkan diri.

"Semua fakta, termasuk lokasi kejadian dan keterlibatan masing-masing tersangka, masih terus kami kembangkan berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada," tambahnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, tali, pisau, korek api, hingga kasur. Polisi juga menyiagakan pendampingan psikologis dan terus berkoordinasi dengan UPTD PPA Dinsos P3AP2KB untuk memastikan pemulihan korban.