NADIKABAR.COM — Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis bergerak menguat di tengah pelaku pasar mencermati kebijakan regulator pasar modal dan perkembangan dari MSCI.

Dibuka melemah, IHSG pada pukul 10.00 WIB menguat 67,88 poin atau 1,27 persen ke posisi 5.396,24. Sementara kelompok 45 saham unggulan atau Indeks LQ45 naik 7,18 poin atau 1,34 persen ke posisi 542,94.

"Jika IHSG mampu bertahan di atas 5.317, IHSG berpeluang lanjut menguji level 5.404 dan jika breakout lanjut menuju resistance 5.607-5.631. Namun, jika tekanan kembali meningkat dan IHSG tidak mampu bertahan di atas 5.317, IHSG bisa kembali ke support 4.999 atau 4.907, jika breakdown rentan melanjutkan pelemahan menuju area 4.456," ujar Head of Research Kiwoom Sekuritas Indonesia Liza Camelia Suryanata dalam kajiannya di Jakarta, Kamis.

Dari dalam negeri, BEI telah menyesuaikan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham menjadi asimetris dari sebelumnya sebesar 15 persen menjadi 7 persen mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.

Selain itu, BEI mengumumkan dua inisiatif baru, yaitu yaitu penambahan keterangan afiliasi saham dengan kepemilikan 1 persen, dan mengeluarkan seluruh saham dengan High Shareholding Concentration (HSC) dari IHSG.

BEI mencatat saat ini terdapat sebanyak 80 saham-saham kategori HSC, yang mana sejumlah saham HSC juga mendapatkan sanksi akibat melakukan pelanggaran pasar modal.

Seiring dengan itu, BEI telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasar modal, diantaranya kepada DSSA, BREN, dan CUAN

Langkah-langkah regulator tersebut merupakan inisiatif untuk merespon pengumuman MSCI yang membuka konsultasi dengan pelaku pasar mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market.

MSCI akan mengumumkan keputusan final paling lambat akhir Juni 2027 dan dapat memberikan pembaruan sementara mengenai masukan dari pelaku pasar selama masa konsultasi