Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Imigrasi Bali deportasi WNA India pemilik dua paspor berbeda
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, mendeportasi seorang warga negara India yang memiliki dua paspor sama namun berbeda identitas.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 31 Oktober 2026 pukul 15:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Hasil pemeriksaan laboratorium forensik keimigrasian juga menunjukkan adanya dugaan penggantian halaman biodata pada salah satu paspor yang digunakan.
Atas temuan tersebut, Imigrasi Ngurah Rai mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi SP pada Selasa (27/10).
SP dipulangkan melalui penerbangan menuju Kuala Lumpur, Malaysia, untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Chennai, India.
Novyandri menambahkan temuan itu membuktikan arti penting ketelitian petugas saat memeriksa setiap dokumen perjalanan, baik saat kedatangan maupun keberangkatan penumpang internasional.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.