Penggeledahan itu, terang Sugeng, yakni harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam KUHAP antara lain penggeledahan harus didasarkan atas izin pengadilan, saat penggeledahan dan menyita barang-barang bukti serta alat bukti didampingi oleh ketua lingkungan setempat atau ketua RW/RT.
Sedangkan terkait waktu penggeledahan KUHAP tidak membuat batasan waktunya kapan waktu penggeledahan dilakukan karena penggeledahan tempat-tempat yang dianggap berkaitan dengan tindak pidana diserahkan pada diskresi penyidik. Selain itu, penyidik juga harus mentaati Undang-Undang Sistim Peradilan Pidana Anak dan menghormati hak asasi manusia, sehingga dalam penggeledahan-penggeledahannya harus menyertakan polisi wanita bila yang digeledah adalah wanita.
Sementara dalam proses pemeriksaan saksi anak-anak yang di bawah umur baik laki laki maupun perempuan (di bawah 18 tahun) harus didampingi oleh petugas dari Dinas pemberdayaan Perempuan dan perlindungan anak (DP3A).