"Terbongkarnya jaringan terorisme di berbagai daerah pada bulan Oktober 2026 oleh Densus 88 yang mengungkap pergerakan terorisme modern dengan memanfaatkan platform digital harus menjadi pertimbangan penyidik apakah pelaku pembakaran tersebut masih berkaitan dengan jaringan teroris yang telah ditangkap," tutur Sugeng.
IPW sangat mendukung penegakan hukum yang profesional dan akuntabel oleh Polda Jateng, termasuk di dalamnya bila terdapat alat bukti adanya pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana dalam perbuatan pidana pembakaran warung mi dan juga bila terdapat perbuatan pidana lain termasuk adanya dugaan jaringan terorisme dan dugaan adanya tindak pidana terorisme hasil pengembangan kasus pidana pembakaran warung.
"Oleh karenanya, IPW menilai kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo tersebut penegakan hukumnya harus dilakukan secara prosedural tanpa rekayasa, mentaati KUHAP dan UU terkait serta penghormatan HAM adalah kunci akuntabilitas penegak hukum sehingga petugas polisi tidak perlu ragu dan khawatir atas adanya sorotan dan kritik publik yang tujuannya adalah uji kualitas dan akuntabilitas penegak hukum," imbuh Sugeng.