Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Istri di Jakbar Dianiaya hingga Disundut Rokok gegara Tegur Suami Berjudi
Seorang pria berinisial S (46) tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya sendiri, U (32), di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Ba
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Sabtu, 7 November 2026 pukul 22:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Evi menegaskan penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen jajaran kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi perempuan serta kelompok rentan.
"Saat ini, penyidik masih melanjutkan proses penanganan perkara dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, penangkapan, serta langkah hukum lanjutan sesuai hasil penyidikan," imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.