Febrie juga didakwa melakukan pencucian uang hingga mencapai Rp350 miliar dalam periode tahun 2020 hingga 2026. Dugaan perbuatan itu dilakukan bersama Advokat Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Yanto Hongkiriwang (pihak swasta).

Meski begitu, nama terakhir hingga kini masih berstatus sebagai saksi dan di bawah perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).