Trunoyudo bilang saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap dugaan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan etik dalam penggeledahan pondok pesantren tersebut.

"Terkait dengan proses penegakan hukum yang masih dilaksanakan di wilayah Polda Jateng, dan kedua adalah terkait dengan masalah dugaan pelanggaran etika yang masih didalami oleh Propam Mabes Polri," ucap dia.

Sebelumnya, aparat gabungan dari Polda Jawa Tengah, Polres Sukoharjo, dan Satbrimob menggerebek Ponpes Hamalatul Qur'an di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Selasa (27/10) sekitar pukul 03.20 WIB