Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Grogol, Sukoharjo pada 12 September 2026.
Aksi penggeledahan kemudian menimbulkan keresahan bagi para santri, orang tua, pengasuh, dan keluarga besar pondok. Polri memastikan berbagai keluhan terkait pelaksanaan tindakan tersebut akan didalami secara objektif dan profesional melalui mekanisme yang berlaku.
"Pertama-tama, kami menyampaikan empati yang tulus kepada para santri, orang tua, dan seluruh keluarga yang merasa terdampak. Polri menghormati pesantren sebagai lembaga yang membina akhlak dan keilmuan umat. Penegakan hukum tersebut tentu bukan untuk memberikan stigma," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11).