Di sisi lain, tindak pidana perdagangan orang dapat bermula dari tawaran pekerjaan palsu, sebelum korban dipaksa terlibat dalam penipuan daring, perjudian online, hingga tindak pidana narkotika.

Suyudi juga menyoroti perkembangan penipuan yang memanfaatkan teknologi, termasuk phishing, malware, ransomware, serta manipulasi menggunakan deepfake dan kecerdasan artifisial.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus bisa beradaptasi dan meningkatkan kemampuan diri sejalan dengan perkembangan teknologi agar tidak tertinggal dari pelaku kejahatan.

Lebih lanjut, Suyudi menambahkan dari hasil survei Global Antiscam Alliance tahun 2025, sebanyak 66 persen responden dewasa di Indonesia pernah menjumpai upaya penipuan.

Sementara itu, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kerugian penipuan transaksi keuangan mencapai Rp9,1 triliun.