Jaksa Agung, ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH.

Selain tidak adanya izin kawasan hutan, lanjut dia, PT KEL juga mengabaikan kewajiban menempatkan dana jaminan reklamasi untuk penanganan dampak kerusakan lingkungan. Perusahaan itu juga gagal menjalankan reklamasi sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Tindakan pencabutan izin ini mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Regulasi ini menegaskan bahwa izin usaha dapat dicabut apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang telah ditentukan dalam perizinan maupun peraturan perundang-undangan. Dengan keputusan ini, seluruh kegiatan operasional PT KEL dihentikan total dan area konsesinya diambil alih oleh negara.