NADIKABAR.COM — Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengaku menunggu keterangan ahli terkait kasus dugaan maladministrasi atas nonjobnya pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Parepare. PIhaknya menargetkan perkara itu, rampung pada September 2026 mendatang.
"Jadi sekarang kita dalam tahap akhir akan ada permintaan keterangan ahli. Setelah itu susun laporan akhir, dan mudah-mudahan (rampung) September," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulsel Ismu Iskandar kepada NadiKabar, Sabtu (29/8/2026).
Ismu mengatakan, penanganan kasus yang dilaporkan mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Parepare Busrah itu berjalan sesuai progres. Pelapor dan terlapor sudah dimintai keterangan.
"Sekarang kita sudah tahapan permintaan keterangan ahli. Mudah-mudahan dimudahkan kita jadwalkan secepatnya, lalu penyusunan LHP," paparnya.
Ismu menuturkan, kasus ini ditangani secara hati-hati. Dia mengklaim segala perkembangan dilaporkan ke pelapor.