Rizzky mengatakan peserta yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan tetapi masih membutuhkan bantuan dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah setempat.

Bagi peserta yang sedang sakit, misalnya, laporan dapat disertai surat keterangan yang membuktikan kondisi kesehatannya. Peserta dapat menyampaikan laporan kepada kelurahan, kecamatan, atau dinas sosial untuk ditindaklanjuti.

"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke dinas sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," jelasnya.

Sementara itu, peserta yang merasa penonaktifan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya juga dapat mengajukan laporan melalui instansi tersebut untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.

BPJS Kesehatan mengimbau pemegang kartu PBI JKN, untuk memastikan status kepesertaan tetap aktif agar tidak terkendala ketika membutuhkan layanan kesehatan.

Pengecekan status kepesertaan dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN, layanan WhatsApp BPJS Kesehatan di nomor 0811-8165-165, atau Care Center 165.