NADIKABAR.COM — Industri Pertanian dan Kehutanan Universitas Brawijaya (FBiPK UB) angkat suara terkait dugaan pelecehan seksual yang menyeret mahasiswanya berinisial G yang menyimpan foto dan video seksual teman magangnya.

Pihak fakultas menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, bermartabat, serta bebas dari segala bentuk kekerasan maupun pelecehan seksual. Langkah penanganan dan penggalian informasi awal sudah mulai dilakukan.

Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa FBiPK UB Noer Rahmi Ardiarini menyampaikan bahwa proses pemanggilan terhadap mahasiswa yang bersangkutan serta pengumpulan fakta dari kedua belah pihak telah dilaksanakan. Saat ini, penanganan kasus resmi dilimpahkan ke tingkat universitas.

"Saat ini kami berkoordinasi dengan unit yang memiliki kewenangan dalam penanganan kasus, yaitu Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) Universitas Brawijaya. Agar pemerolehan fakta dilakukan secara objektif dan tidak berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak," ujar Noer Rahmi Ardiarini saat dikonfirmasi, Jumat (28/8/2026).

Langkah koordinasi ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Nomor 55 Tahun 2024 tentang PPKPT, yang memperluas penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi.

Aturan tersebut juga ditindaklanjuti di tingkat internal kampus melalui Peraturan Rektor Universitas Brawijaya Nomor 70 Tahun 2020.

Noer Rahmi menambahkan bahwa fakultas menghormati penuh mekanisme resmi yang sedang berjalan dan tidak berada pada posisi untuk mendahului hasil pemeriksaan dari Satgas PPKPT UB.

Pihaknya memandang setiap dugaan kekerasan seksual sebagai persoalan serius yang wajib ditangani secara hati-hati, dengan tetap menjamin perlindungan pelapor serta menjaga kerahasiaan identitas para pihak.

"Kami memandang setiap dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual di lingkungan kampus sebagai persoalan serius yang harus ditangani dengan penuh kehati-hatian," ungkapnya.

"Dengan tetap memberikan perlindungan dan pendampingan kepada pelapor, menjaga kerahasiaan identitas para pihak, serta menjunjung asas keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang mahasiswa Fakultas Bio-Industri Pertanian dan Kehutanan (FBiPK) Universitas Brawijaya (UB) viral di media sosial. Pihak fakultas kini tengah menyelidikinya.

Kasus asusila ini pertama kali muncul di platform X yang diunggah ulang akun Instagram @masukkampus. Dalam keterangannya, pelaku diduga menyimpan foto, video, hingga rekaman panggilan video seksual.

Ratusan foto dan video itu disimpang di folder tersembunyi ponselnya. Selain perekaman tanpa izin, G juga diduga melakukan kontak fisik yang memicu trauma bagi para korban.

Sedangkan untuk korbannya, pelaku menyasar sejumlah rekan sesama peserta magang yang berasal dari berbagai perguruan tinggi, termasuk Universitas Lampung (UNILA) dan Universitas Padjadjaran (UNPAD).