NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menanggapi santai terkait laporan polisi yang menyeret namanya. Diketahui, Gusti Moeng dilaporkan oleh Pengangeng Sasana Wilapa kubu Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, ke Polres Kota Solo atas dugaan pencurian tiga set gamelan Sekaten.
Gusti Moeng mempersilakan pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Ia mengaku tidak keberatan dan akan mengikuti proses yang berjalan.
"Alah, ya biarkan saja lapor. Kalau dia merasa perlu lapor, ya biar saja. Nanti bagaimana jalannya, kita tinggal tunggu saja," kata Gusti Moeng di Keraton Solo, Rabu (26/8/2026).
Terkait tudingan pencurian tiga set gamelan, dirinya membantah. Ia menyebut bahwa gamelan-gamelan tersebut tidak hilang, melainkan dipindahkan karena adanya rencana revitalisasi bangunan.
"Lha itu gamelannya di sana, yang dua di sana ditabuh (dimainkan). Ada di sana. Sebetulnya waktu itu rekan-rekan (media) juga ada kan saat saya mengeluarkan dari Gedhong itu," ungkapnya.
Gusti Moeng membeberkan alasan pemindahan alat musik tradisional tersebut. Menurutnya, kondisi bangunan tempat penyimpanan gamelan di sisi timur sudah mengalami kerusakan parah atau jebol.
"Gedhong itu sudah sebelah sisi timur mepet Ndalem Parangkarsa itu memang sudah jebol. Sebetulnya sudah mau kami pindahkan lama," jelasnya.