Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, datang ke Mapolresta Solo sekira 14.30 WIB. Dia langsung menuju ke SPKT, dan diarahkan ke unit Reskrim Polresta Solo.
Sekira pukul 18.30 WIB, Gusti Rumbay keluar dari gedung Reskrim. Dia menjelaskan, kedatangannya untuk menindaklanjuti somasi yang sudah layangkan ke LDA sebelumnya.
"Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," kata Rumbay, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/8).
"Langsung laporan tindak pidana," imbuhnya.
Dijelaskan, laporannya terkait penguasaan tiga set gamelan sekatan, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.
"Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.