NADIKABAR.COM — Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo, GRAy Koes Moertiyah Wandansari atau Gusti Moeng, menanggapi santai terkait laporan polisi yang menyeret namanya. Diketahui, Gusti Moeng dilaporkan oleh Pengangeng Sasana Wilapa kubu Paku Buwono XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay, ke Polres Kota Solo atas dugaan pencurian tiga set gamelan Sekaten.

Gusti Moeng mempersilakan pihak pelapor untuk menempuh jalur hukum. Ia mengaku tidak keberatan dan akan mengikuti proses yang berjalan.

"Alah, ya biarkan saja lapor. Kalau dia merasa perlu lapor, ya biar saja. Nanti bagaimana jalannya, kita tinggal tunggu saja," kata Gusti Moeng di Keraton Solo, Rabu (26/8/2026).

Terkait tudingan pencurian tiga set gamelan, dirinya membantah. Ia menyebut bahwa gamelan-gamelan tersebut tidak hilang, melainkan dipindahkan karena adanya rencana revitalisasi bangunan.

"Lha itu gamelannya di sana, yang dua di sana ditabuh (dimainkan). Ada di sana. Sebetulnya waktu itu rekan-rekan (media) juga ada kan saat saya mengeluarkan dari Gedhong itu," ungkapnya.

Gusti Moeng membeberkan alasan pemindahan alat musik tradisional tersebut. Menurutnya, kondisi bangunan tempat penyimpanan gamelan di sisi timur sudah mengalami kerusakan parah atau jebol.

"Gedhong itu sudah sebelah sisi timur mepet Ndalem Parangkarsa itu memang sudah jebol. Sebetulnya sudah mau kami pindahkan lama," jelasnya.

Ia menambahkan, pemindahan dilakukan bertepatan dengan rencana proyek revitalisasi yang semula dijadwalkan mulai awal Agustus. Namun, karena prosedur tender, pengerjaan fisik sedikit mengalami penundaan.

"Kemarin kan revitalisasi akan mulai awal Agustus, tapi ternyata memang harus ditenderkan sesuai persyaratan, jadi mundur. Tapi saya memindahkan karena (awalnya) akan mulai Agustus itu," tuturnya.

Dirinya juga menegaskan bahwa proses pemindahan gamelan dilakukan secara resmi dan diketahui oleh pihak terkait, termasuk pihak Cagar Budaya.

"Pemindahan dilakukan bersama Abdi Dalem Anggong dan Abdi Dalem Niogo. Dari pihak Cagar Budaya juga ada, Mas Suryo. Dia petugas Cagar Budaya yang bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan di sini," terangnya.

Ia kembali menekankan bahwa tuduhan pencurian tersebut tidak benar.

"Jadi kalau tuduhannya itu tidak benar, ya lihat saja nanti," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, kubu Paku Buwono (PB) XIV Purbaya, membuat laporan ke Mapolresta Solo buntut polemik gamelan Sekaten dengan pihak Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Solo yang dipimpin oleh Gusti Raden Ayu (GRAy) Koes Moertiyah atau Gusti Moeng.

Pengageng Sasana Wilapa PB XIV Purbaya, GKR Panembahan Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, datang ke Mapolresta Solo sekira 14.30 WIB. Dia langsung menuju ke SPKT, dan diarahkan ke unit Reskrim Polresta Solo.

Sekira pukul 18.30 WIB, Gusti Rumbay keluar dari gedung Reskrim. Dia menjelaskan, kedatangannya untuk menindaklanjuti somasi yang sudah layangkan ke LDA sebelumnya.

"Menindaklanjuti somasi yang kemarin saya layangkan, batas waktunya kan hari ini jam 10.00 WIB tadi pagi. Karena tidak ada klarifikasi, saya melaporkan sesuai dengan somasi yang saya layangkan," kata Rumbay, kepada awak media di Mapolresta Solo, Senin (24/8).

"Langsung laporan tindak pidana," imbuhnya.

Dijelaskan, laporannya terkait penguasaan tiga set gamelan sekatan, yakni Kyai Guntur Madu, Kyai Guntur Sari, dan Monggang Ageng.

"Sehingga dengan penguasaan atau pencurian atau penggelapan itu, kami selaku Pengageng Sasono Wilopo tidak dapat melaksanakan upacara adat menggunakan gamelan sekaten," jelasnya.