NADIKABAR.COM — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang, Banten, menetapkan eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkasa Pura Kargo (APK) inisial GM, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sewa pesawat kargo fiktif tahun 2022. Kasus ini merugikan negara senilai Rp4,9 miliar.
"Pelaku merupakan eks (Dirut PT APK) karena ini terjadi tahun 2022. Kerugian negara mencapai Rp4,9 miliar," kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, Januar Dwi Nugroho, Jumat (23/10).
Januar menjelaskan, kasus bermula pada tahun 2021, ketika PT Angkasa Pura Kargo menetapkan layanan sewa pesawat sebagai lini bisnis baru, yang kemudian dimasukkan dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan tahun 2022.