Sementara pendataan calon peserta dilakukan melalui koordinator Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di masing-masing kecamatan. Kata dia, lahan petani juga harus memenuhi persyaratan program dan tergabung dalam subak yang terdaftar sebagai peserta AUTP.

Jika terjadi gagal panen sesuai ketentuan, petani akan mendapat pertanggungan sebesar Rp6 juta per hektare.

"Skema ini diharapkan membantu petani memulihkan usaha tani dan kembali menanam pada musim berikutnya," jelasnya.