NADIKABAR.COM — Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong penguatan harmonisasi produk hukum daerah guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan kebijakan nasional dan dapat diterapkan secara efektif.

Hal tersebut ditekankan dalam Rapat Koordinasi Sinergi Inventarisasi Permasalahan Hukum Hasil Harmonisasi dan Peningkatan Kualitas Implementasi Kebijakan dalam Mewujudkan Indonesia Emas 2045 di Hotel The Grand Platinum, Jakarta, kemarin.

Di sela rapat, Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik turut menyosialisasikan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang Pelaksanaan Inspeksi dan Penilaian Kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Kick-Off Sosialisasi Surat Edaran Mendagri yang dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu (28/10).

Anwar pun meminta biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota segera mempercepat pembentukan maupun penyesuaian Surat Keputusan (SK) Satgas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

"Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Melalui forum rapat koordinasi tersebut, Kemendagri berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, baik dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah maupun mendukung implementasi program prioritas nasional.