"Dengan adanya Surat Edaran Mendagri tersebut, menjadi pedoman bagi Satgas MBG pemerintah daerah untuk melakukan inspeksi dan penilaian kesesuaian SPPG guna memperkuat pengawasan terhadap tata kelola Program MBG bersama-sama dengan unsur BGN di daerah," ujar Anwar dalam keterangan tertulis, Jumat (30/10/2026).

Melalui forum rapat koordinasi tersebut, Kemendagri berharap sinergi pemerintah pusat dan daerah semakin kuat, baik dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah maupun mendukung implementasi program prioritas nasional.