NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa obligasi daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku, ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini menerbitkan obligasi tadi ada yang bertanya obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya. Ini tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," ujar Menkeu, di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, komunikasi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terus berjalan.
"Dan kita munculkan berbagai macam opsi, opsi dari APBN, sehingga itu nanti menjadi pembicaraan terus-menerus, sehingga nanti kita bangun komunikasi dengan Pemda DKI. Dan sekarang komunikasi sudah mulai berjalan. Untuk Pemda DKI memang sudah ada beberapa project yang secara langsung ataupun tidak langsung itu berasal dari APBN. Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan, seperti misalkan MRT. Jadi yang seperti itu kita lakukan terus dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia," katanya.