Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Menkeu tegaskan obligasi daerah harus sesuai dengan ketentuan berlaku
Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa obligasi daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Jumat, 30 Oktober 2026 pukul 17:40 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Namun, dia menilai kondisi keuangan DKI Jakarta berbeda dengan sejumlah daerah lain, karena anggaran daerah telah dikelola secara tertib dan rapi.
Dia menyebutkan pengalamannya selama hampir 15 tahun berada di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi daerah.
Oleh sebab itu, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.