NADIKABAR.COM — Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan bahwa obligasi daerah harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi obligasi daerah itu ada aturan yang berlaku, ada peraturannya yang berarti bahwa kalau mau dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun saat ini menerbitkan obligasi tadi ada yang bertanya obligasi pemerintah pusat saja sudah meningkat suku bunganya. Ini tentu harus menjadi perhatian dari semua pihak yang ingin berniat untuk mengeluarkan obligasi," ujar Menkeu, di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, komunikasi antara Kementerian Keuangan dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta terus berjalan.

​"Dan kita munculkan berbagai macam opsi, opsi dari APBN, sehingga itu nanti menjadi pembicaraan terus-menerus, sehingga nanti kita bangun komunikasi dengan Pemda DKI. Dan sekarang komunikasi sudah mulai berjalan. Untuk Pemda DKI memang sudah ada beberapa project yang secara langsung ataupun tidak langsung itu berasal dari APBN. Ada yang sifatnya belanja APBN, ada yang juga sifatnya pembiayaan, seperti misalkan MRT. Jadi yang seperti itu kita lakukan terus dengan seluruh Pemda di seluruh Indonesia," katanya.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengaku sudah bertemu dengan Menkeu Suahasil Nazara untuk membahas terkait obligasi hingga LPDP Jakarta.

Kendati demikian, terkait persetujuan pemerintah pusat untuk penerbitan obligasi, Pramono enggan menyampaikan lebih lanjut.

Dia mengaku hanya akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait obligasi tersebut.

Sebelumnya, Pramono mengatakan alasan sampai dengan saat ini pemerintah pusat belum menyetujui penerbitan obligasi daerah, yaitu tidak semua pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran untuk melakukan hal tersebut.

Namun, dia menilai kondisi keuangan DKI Jakarta berbeda dengan sejumlah daerah lain, karena anggaran daerah telah dikelola secara tertib dan rapi.

Dia menyebutkan pengalamannya selama hampir 15 tahun berada di pemerintahan pusat membuatnya memahami arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi daerah.

Oleh sebab itu, Pramono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan patuh pada keputusan pemerintah pusat terkait penerbitan obligasi.