Riefky menyatakan pembinaan tersebut mencakup operasional usaha, pengembangan produk, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia agar industri media mampu berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Dia juga menyoroti ketimpangan pembagian nilai ekonomi antara kreator konten dan platform digital besar yang dinilai membutuhkan pembahasan di tingkat internasional.

Riefky menjelaskan pemerintah mendorong isu tersebut melalui Jakarta Vision on Creative Economy, yakni dokumen hasil Konferensi Dunia Ekonomi Kreatif (World Conference on Creative Economy/WCCE) 2026 yang diharapkan menjadi landasan resolusi dalam Sidang Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Dokumen tersebut, katanya lagi, memuat empat pilar utama, yakni teknologi dan transformasi digital, keberlanjutan, kekayaan intelektual dan hak pekerja kreatif, serta inklusivitas dan pemberdayaan komunitas.