Pada tingkat nasional, Riefky menyebut pemerintah juga memperkuat pengembangan industri melalui Peraturan Presiden tentang Rencana Induk Ekonomi Kreatif (Rindekraf) 2026-2045 yang menjadi acuan kebijakan selama 20 tahun ke depan.
Kebijakan tersebut, katanya lagi, memperluas cakupan subsektor ekonomi kreatif dari 17 menjadi 21 subsektor, termasuk teknologi kecerdasan buatan, konten digital, kreator konten, perdagangan melalui siaran langsung, penerbitan, film, dan periklanan.
Riefky menambahkan, ekonomi kreatif mampu menyerap sekitar 27,4 juta tenaga kerja, dengan 63 persen di antaranya merupakan generasi Z dan milenial, serta 58 persen dari angka tersebut adalah kaum perempuan.
Sektor tersebut juga menyumbang 7,38 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional, sementara kontribusi ekspornya mencapai sekitar 12 persen dari total ekspor nonminyak dan gas bumi.