Ia menambahkan pemeriksaan ini mencakup aspek keselamatan kapal, pencegahan pencemaran, pengawakan, garis muat dan pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, serta penerapan manajemen keselamatan dan keamanan kapal.

Kesiapan alat keselamatan jiwa, alat pemadam kebakaran, jalur evakuasi, pengendalian kapasitas penumpang, dan kesiapan menghadapi cuaca buruk juga menjadi bagian penting dari upaya pencegahan kecelakaan.

Khusus kapal wisata, pemeriksaan direncanakan dilakukan secara langsung sebelum kapal beroperasi sebagai bagian dari persyaratan pengajuan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Kapasitas penumpang harus menyesuaikan hasil pemeriksaan di lapangan.

Sementara dari sisi pelayanan, Samsuddin mengatakan penyelenggaraan Nataru kali ini juga didukung oleh penerapan pedoman standar pelayanan terminal penumpang di lingkungan pelabuhan yang mencakup ketersediaan berbagai fasilitas.

Penerapan tiket elektronik atau e-ticketing pada kapal penumpang juga menjadi bagian dari kebijakan yang diharapkan mendukung keteraturan pelayanan, pemeriksaan tiket, serta pengendalian alur penumpang di pelabuhan.