Nantinya, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengoperasian kapal Wing in Ground serta SOP Direktur Jenderal Perhubungan Laut untuk memfasilitasi sign on/sign off awak kapal feri penumpang yang melakukan rotasi kapal dalam satu perusahaan.

Sementara itu, Atase Perhubungan KBRI Singapura, Wahyu Ardhianto mendorong peningkatan pemahaman dan kepatuhan para pemilik serta operator kapal terhadap regulasi kepelautan Indonesia.

Ia berharap kegiatan itu dapat meningkatkan pemahaman para pemilik dan operator kapal di Singapura sehingga proses perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia dapat berjalan sesuai ketentuan.

"Kami juga terus berupaya memastikan pelaut Indonesia mendapatkan pelayanan dan pendampingan dalam menjalankan pekerjaannya di luar negeri,” ujar Wahyu.

Dia juga menyoroti soal komitmen Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub yang berkomitmen meningkatkan tata kelola perekrutan dan penempatan pelaut Indonesia di luar negeri melalui penguatan koordinasi dan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Upaya ini diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional, sekaligus memperkuat daya saing dan memperluas kesempatan kerja pelaut Indonesia di industri pelayaran internasional," kata Wahyu.