Dari jumlah tersebut, sebanyak 70 bandara berada di bawah Unit Penyelenggara Bandar Udara atau Unit Pelaksana Teknis Daerah, tujuh bandara dikelola Angkasa Pura, dan satu bandara swasta.
Secara keseluruhan sejak 14 Agustus hingga 25 Oktober 2026, sebanyak 3.030 penerbangan terdampak dengan 154 rute mengalami gangguan dan sekitar 1.700 penerbangan dibatalkan.
Dampak terbesar terjadi pada rute menuju Pontianak, Singkawang, Palangkaraya, dan Pangkalan Bun. Sedangkan penerbangan perintis terdampak 617 penerbangan di Papua, Kalimantan, serta Maluku.
Lebih lanjut Lukman mengatakan pemerintah telah memberikan izin operasional terhadap pesawat yang digunakan untuk mendukung penanganan dampak kebakaran hutan dan lahan.
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan seluruh izin yang diperlukan untuk penggunaan 42 unit pesawat helikopter dalam mendukung kegiatan penanganan kebakaran hutan dan lahan.