Dari perspektif makroekonomi, sertifikasi halal akan memberikan sederet dampak strategis. Regulasi ini akan difungsikan sebagai quality gate (gerbang kualitas) untuk menyaring produk-produk impor.

Kewajiban ini juga diproyeksikan mampu memperkuat perlindungan terhadap pangsa pasar domestik, serta secara langsung mendorong proses kenaikan kelas dari industri nasional.

Drajad menambahkan, Kemenko Perekonomian terus menjalin koordinasi intensif dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) selaku penanggung jawab utama, serta kementerian dan lembaga terkait dalam persiapan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2024.

Urgensi kebijakan ini disebut tidak terlepas dari posisi industri halal yang telah menjelma menjadi motor penggerak perekonomian. Pada kuartal IV tahun 2025, rantai nilai halal tercatat menyumbang hampir 25 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) nasional, atau setara dengan Rp1.524 triliun.