NADIKABAR.COM — Pemerintah memberikan stimulus bagi industri plastik, yakni insentif fiskal berupa Bea Masuk (BM) sebesar 0% untuk bahan baku plastik tertentu selama enam bulan, seperti tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 tahun 2026 yang baru saja diundangkan 2 Oktober 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa kebijakan ini mewujudkan arahan Presiden Prabowo Subianto guna menjaga keberlangsungan industri dalam negeri di tengah dinamika pasar global dan tren kenaikan harga bahan baku.
Keputusan ini sebelumnya telah dibahas dan disepakati dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kemenko Bidang Perekonomian pada 28 April 2026 yang lalu.
"Urgensi utamanya untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri dengan memperhatikan kondisi pasokan dalam negeri dan perkembangan harga di pasar internasional," ujar Airlangga di Jakarta, Rabu (14/10).
Langkah intervensi ini dinilai sangat krusial mengingat terdapat lonjakan harga bahan baku plastik di pasar internasional yang dapat mengganggu keberlangsungan rantai pasok domestik.