Aris turut menyoroti kondisi anak-anak yang tinggal di LKSA, khususnya penyandang disabilitas dan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH). Dalam pengawasannya, KPAI menemukan anak yang menjalani pembelajaran dan bimbingan di LKSA, tetapi belum tercatat dalam sistem pendidikan formal maupun nonformal.
Kondisi tersebut berpotensi membuat mereka masuk kategori anak tidak sekolah (ATS). Untuk itu, Aris mengusulkan langkah tindak lanjut berupa akreditasi LKSA.
"Saya kira ini penting nanti ditindaklanjuti dalam bentuk akreditasi secara masif agar memitigasi kemungkinan-kemungkinan terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap anak di LKSA dan juga kemungkinan terjadinya kekerasan, dan seterusnya ini bisa dimitigasi dengan standarisasi yang tentu bisa dilakukan oleh Kemensos," papar dia.
Gus Ipul menyambut baik masukan tersebut dan menyatakan komitmen Kemensos menindaklanjuti rekomendasi KPAI. Komitmen itu terutama berlaku untuk pengawasan Sekolah Rakyat dan penguatan layanan rehabilitasi sosial bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, seperti anak korban konflik di wilayah 3T dan korban TPPO.
"Karena Sekolah Rakyat itu kan ada tiga fungsi, yakni edukasi, rehabilitasi, dan vokasional. Tiga-tiganya ini berjalan beriringan, ketika belum bisa mengikuti edukasi, ya akan direhabilitasi dulu. Sampai memungkinkan untuk bisa bergabung bersama-sama teman yang lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, pertemuan itu turut dihadiri Sekretaris Jenderal Kemensos Hasan Chabibie, Plt. Kepala Pusdiklatbangprof Kemensos Afrizon Tanjung, dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kemensos Mas Kahono Agung Suhartoyo. Dari KPAI hadir anggota Sylvana Maria, Ayu Ningsih, Dian Sasmita, Ai Maryati Solihah, dan Ai Rahmayanti, serta pejabat terkait lainnya.