"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," terangnya.

Artinya, bagi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan formal lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit, mereka tetap tercatat ke dalam kelompok penduduk bekerja selama memenuhi ambang batas minimal tersebut.

"Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan, di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal atau tadinya sebagai pekerja penuh waktu yang 35 jam atas, bisa saja kemudian berubah menjadi pekerja tidak penuh waktu atau paruh waktu atau setengah pengangguran," ujar Edy.