NADIKABAR.COM — Badan Pusat Statistik (BPS) buka-bukaan alasan jumlah pekerja sektor informal seperti pengemudi ojek online (ojol) dan masih banyak lagi semakin mendominasi pasar kerja di Indonesia saat pertumbuhan ekonomi nasional tercatat masih berada di jalur positif.
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Edy Mahmud, menjelaskan secara statistik proporsi pekerja informal memang masih mencatatkan angka yang lebih tinggi dibandingkan sektor formal, yakni mencapai 57,93%. Sementara itu, porsi pekerja formal berada di kisaran 42,07%.
Terkait hal ini, ia memandang tingginya porsi pekerja informal memang menjadi sinyal penting bagi pemerintah untuk terus menggenjot penciptaan lapangan kerja di sektor formal guna mendongkrak kesejahteraan pekerja secara lebih merata.
"Tadi di data saat ini proporsinya mencapai 57,97% yang informal. Berarti formalnya di 42% sekian. Merupakan sinyal bahwa penyerapan sektor formal masih perlu ditingkatkan," kata Edy dalam konferensi pers di Kantor BPS, Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026)
"Jadi formalnya ditingkatkan dan penciptaan lapangan kerja di sektor formal perlu mendapat perhatian khusus sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja," sambungnya.
Dalam hal ini, Edy membenarkan salah satu alasan kenaikan persentase jumlah pekerja informal di pasar Ketenagakerjaan Tanah Air didorong oleh gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun mereka yang terkena PHK ini tak semua masuk dalam kategori pengangguran.
Sebab merujuk pada standar baku internasional yang ditetapkan International Conference of Labour Statisticians (ICLS) yang diselenggarakan oleh ILO (Organisasi Buruh Internasional), mereka yang bekerja setidaknya satu jam dalam seminggu masih dikategorikan dalam status pekerja.
"Seseorang yang melakukan kegiatan bekerja untuk memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan minimal 1 jam dalam seminggu dikategorikan sebagai penduduk yang bekerja," terangnya.
Artinya, bagi pekerja yang terkena PHK dari perusahaan formal lalu beralih menjadi pekerja informal atau bekerja dengan jam kerja yang lebih sedikit, mereka tetap tercatat ke dalam kelompok penduduk bekerja selama memenuhi ambang batas minimal tersebut.
"Akibat PHK tersebut pekerja tetap berada pada kelompok pekerja, tetapi mengalami perubahan dari yang awalnya berada di perusahaan, di sektor formal kemudian beralih menjadi sektor informal atau tadinya sebagai pekerja penuh waktu yang 35 jam atas, bisa saja kemudian berubah menjadi pekerja tidak penuh waktu atau paruh waktu atau setengah pengangguran," ujar Edy.