NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengatakan masyarakat yang merasa konten bermuatan kritik dan pendapatnya mengalami penurunan jangkauan atau terkena shadowban, dapat mengajukan pengaduan dan banding melalui mekanisme yang disediakan oleh platform.
Direktur Kemitraan Komunikasi dan Lembaga dan Kehumasan Komdigi Marolli Jeni Indrarto menjelaskan bahwa sistem rekomendasi dan moderasi konten berada di bawah pengelolaan platform.
Oleh sebab itu, penanganan keluhan mengenai jangkauan konten maupun keputusan moderasi menjadi kewenangan platform melalui mekanisme yang disediakan.
"Jika masyarakat merasa konten, kritik atau pendapatnya misalkan agak melambat gitu ya, seolah ada shadowban, misalkan daya jangkauannya tidak masuk ke followers-nya dan sebagainya, mereka sebenarnya dapat menggunakan mekanisme pengaduan dan banding yang disediakan oleh platform," ungkap Marolli.
Meski demikian, ia tidak secara langsung mengonfirmasi bahwa penurunan jangkauan konten yang dialami pengguna merupakan praktik shadowban.
Menurutnya, Komdigi berfokus pada penanganan pelanggaran hukum serta risiko-risiko penyebaran disinformasi yang berpotensi berdampak pada masyarakat.
"Karena sekali lagi, sistem rekomendasi dan moderasi tersebut dikelola oleh platform. Nah, Komdigi ini adalah fokusnya terkait dengan pelanggaran hukum dan risiko-risiko tadi yang berpotensi terjadinya disinformasi di masyarakat ya," tambah Marolli.
Shadowban merupakan suatu kondisi ketika pengguna merasa jangkauan kontennya dibatasi sehingga unggahan tidak banyak menjangkau pengikut atau audiensnya.
Lebih lanjut, Marolli turut mendorong platform agar lebih transparan dalam menjalankan proses bisnisnya, terutama terkait algoritma.
Ia menegaskan bahwa pengguna berhak mengetahui ketika konten mereka terkena tindakan, termasuk memperoleh kejelasan mengenai mekanisme yang digunakan platform.
"Masyarakat berhak mengetahui bagaimana algoritma kemudian memengaruhi informasi yang mereka terima, jadi kalau misalkan terkait algoritma biar kita sama-sama paham bahwa ini juga ada peran platform dan juga behavior di dalam masyarakat dalam mengkonsumsi media, terutama media sosial," ungkap Marolli.
Ia juga mengingatkan konten yang muncul di media sosial tidak selalu mencerminkan kondisi sosial secara utuh. Pasalnya, algoritma platform turut menentukan informasi yang diterima pengguna dengan memilih dan merekomendasikan konten berdasarkan aktivitas, minat serta interaksi.
Oleh karena itu, Marolli mengatakan masyarakat perlu bersikap kritis dengan memeriksa kembali informasi yang diterima sebelum memercayai maupun menyebarkannya ke pengguna lain.
"Kami menekankan bahwa informasi yang ada itu bukanlah satu-satunya kebenaran. Harus kita melakukan kembali namanya check dan recheck," ungkap Marolli.
Ia menjelaskan Komdigi berfokus pada penanganan pelanggaran pelanggaran hukum serta risiko penyebaran disinformasi, sementara platform didorong untuk menjalankan tanggung jawabnya secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami dari Komdigi tentu ingin ruang digital Indonesia yang terhubung, tumbuh dan terjaga, terhubung agar masyarakat dapat mengakses informasi dan saling berkomunikasi, juga tumbuh agar teknologi dan AI membuka kesempatan untuk belajar dan berinovasi, dan yang penting adalah terjaga agar hak, keamanan dan kepentingan masyarakat tetap dilindungi," tutup Marolli.