NADIKABAR.COM — Sepuluh orang tua korban dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan Daycare Little Aresha Jogja yang digelar hari ini. Para saksi itu memberikan keterangan yang mayoritas sama. Salah satunya, soal perilaku anak mereka usai dititipkan di daycare tersebut.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di ruang sidang Nusantara Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta. Sidang berjalan cukup panjang mulai pukul 11.30 sampai 18.50 WIB.

Sidang ini menggelar 3 perkara sekaligus. Pertama nomor perkara 194/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa 11 pengasuh yakni FN (30), NF (26), Lis (34), EN (26), SRm (54), DR (32), HP (47), ZA (30), SRj (50), DO (31), dan DM (28).

Perkara kedua, nomor perkara 195/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Ketua Yayasan yang menaungi daycare yakni DK (51). Ketiga, nomor perkara 196/Pid.Sus/2026/PNYyk dengan terdakwa Kepala Sekolah dan dan AP (42).

Pemeriksaan saksi digelar dua sesi, sesi pertama memeriksa salah satu orang tua korban yang juga berperan mengkoordinasi pengawalan kasus ini, yakni ibu berinisial ID. Sesi kedua menghadirkan 9 saksi lain selaku ortu korban yang keterangannya dianggap hampir serupa.

Para saksi ditanyai berbagai pertanyaan berkaitan dengan pemilihan Little Aresha sebagai tempat penitipan, hingga berbagai perubahan baik psikis maupun fisik anak setelah dititipkan di daycare tersebut.

Dari keterangan para saksi tersebut, diketahui para korban mengalami perilaku yang hampir sama sejak dititipkan, yakni gemar menyakiti diri sendiri. Saksi ID menjelaskan, anaknya kerap melukai diri hingga gemar mengikat tangan dan kakinya sendiri.

"Ya itu memukul, mencubit. Terus setelah saya amati itu, B (menyebut nama anak) suka main ikat-ikat, ikat kakinya, ikat tangannya," terang saksi ID dalam persidangan, Rabu (26/8/2026).

Selain kondisi psikologis seperti itu, saksi ID juga memaparkan, di tubuh anaknya kerap ia temui luka lebam hingga luka goresan. Saksi ID pun sering menanyakan perihal luka tersebut kepada admin melalui pesan singkat.

"Luka lebam, goresan, itu tiap bulan pasti ada. Entah 1-2 pasti ada. Saya sudah beberapa kali konfirmasi lewat chat WA, pernah beberapa kali menanyakan langsung," jelas Saksi ID.

"(Jawaban dari pengasuh) Selalu dibenturkan ke anaknya. Pernah sekali di pelipis ada benjol di tengahnya ada (luka) goresan, (penjelasan pengasuh) itu katanya anaknya lari, jatuh, terus kepentok lego," sambungnya.

Keterangan serupa juga disampaikan 9 saksi lainnya yang kejadiannya hampir mirip. Seperti saksi AN, ia mengatakan anaknya juga kerap menyakiti diri.

"Sekitar sebulan sebelum penggerebekan itu juga ada kecenderungan memukul dan membenturkan kepala (sendiri). Kemudian anak kami kalau selimutan, caranya itu seperti ini (memperagakan cara membedong)," papar Saksi AN.

Perilaku anak yang suka memukul dan membenturkan kepala sendiri juga disampaikan mayoritas saksi lainnya. Sedangkan soal luka fisik, Saksi AN juga kerap menjumpai luka lebam di tubuh anaknya.

"Kalau luka lebam dan segala macam itu pernah, sudah konfirmasi (ke pengasuh) jawabannya 'itu sudah ada (sebelumnya)'," terang Saksi AN.

Terhadap keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim pun mengonfirmasi kepada para terdakwa. Para terdakwa pun tidak menyanggah keterangan saksi tersebut.

"Sidang ditunda besok Senin 31 Agustus, agenda masih pemeriksaan saksi dari JPU. Terdakwa dikembalikan kembali ke tahanan, sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunaryanto menutup persidangan.